Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Kependudukan

E-KTP Baru Djarot Saiful Hidayat Sesuai Prosedur

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pernyataan Camat Polonia Medan itu menurut Zudan, tidak tepat dan menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tidak lagi mensyaratkan pengantar RT /RW, Lurah/Kades, dan Camat dalam pengurusan dan penerbitan e-KT P. K ecuali pengurusan dan penerbitan e-KT P untuk pertama kalinya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar meminta agar masyarakat, terutama pengguna media sosial, tidak mudah terhasut oleh informasi atau isu yang belum jelas kebenarannya. Apalagi jika informasi itu disebarkan oleh media yang juga tak jelas. Ia berharap, publik setiap menerima informasi untuk menelaah dan meneliti, apakah informasi itu benar atau tidak.

Juga perlu dilihat, apakah media yang memuat itu adalah media yang kredibel. Sangat penting kembali melakukan cross check, tidak lantas asal ikut menyebarkan. "Kami himbau masyarakat untukk tidak terhasut oleh berbagai informasi-informasi yang bermaksud membuat ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah daerah," katanya.

Bahtiar juga meminta, agar aparat atau pejabat di daerah, tak asal mengeluarkan pernyataan kalau memang belum jelas atau belum paham. Sehingga tak memicu polemik yang tak perlu. Kasus di Medan itu, karena ada camat yang tak paham prosedur baru. Padahal sudah diberlakukan lama. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top