Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Administrasi Kependudukan

E-KTP Baru Djarot Saiful Hidayat Sesuai Prosedur

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh menegaskan, proses pengurusannya telah sesuai prosedur dan aturan. Kasus itu ramai, karena ada camat yang tak paham dan tidak tahu persyaratan pengurusan e-KT P bagi warga yang hendak pindah domisili.

"Kasus ini jadi ramai saat media online Radarpribumi. com, dalam berita utamanya tanggal 8 Juni 2018 menulis Misteri KTP Medan Milik Djarot, Pak Camat: Berkasnya Nggak Ada, Kok Bisa Terbit? Lalu pemberitaan berkembang di medsos yang "menyudutkan" Dukcapil Kemendagri, seolaholah telah menerbitkan e-KT P palsu atas nama Bapak Djarot Saiful Hidayat," kata Zudan, menanggapi polemik KT P elektronik baru Djarot Saiful Hidayat, Minggu (10/6).

Karena itu jadi polemik dan sorotan publik, lanjut Zudan, maka pihaknya langsung menelusuri. Hasil penelusuran tim Dukcapil terhadap history data yang bersangkutan dalam database kependudukan menunjukkan bahwa e-KT P-Djarot Saiful Hidayat adalah e-KT P asli atau sah. e-KT P tersebut diterbitkan melalui prosedur yang benar. "e-KT P Bapak Djarot diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan sebagai instansi pelaksana, sebagaimana diamanatkan UU Nomor 24 Tahun 2013," ujarnya.

Dasar penerbitannya kata dia, adalah SKPWNI/3174/ 01062018/0001 tanggal 1 Juni 2018 dari daerah asal Kota Administrasi Jakarta Selatan ke daerah tujuan Kota Medan. Dan, data dan e-KT P Djarot diupdate pada hari Senin, tanggal 4 Juni 2018 pukul 10: 48: 39 oleh pemegang username nomor: 1271budi.

Zudan pun menyayangkan pernyataan Agha Novrian, Camat Polonia Medan. "Saya menyayangkan pernyataan saudara Agha Novrian yang menyatakan bahwa, dia harus membawa surat pindah dari asalnya ke kelurahan. Nanti dari kelurahan diteruskan ke Camat. Setelah ada rekomendasi dari kecamatan baru kita rekomendasi ke Disdukcapil," katanya.

Pernyataan Camat Polonia Medan itu menurut Zudan, tidak tepat dan menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami perkembangan pelayanan Dukcapil yang tidak lagi mensyaratkan pengantar RT /RW, Lurah/Kades, dan Camat dalam pengurusan dan penerbitan e-KT P. K ecuali pengurusan dan penerbitan e-KT P untuk pertama kalinya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bahtiar meminta agar masyarakat, terutama pengguna media sosial, tidak mudah terhasut oleh informasi atau isu yang belum jelas kebenarannya. Apalagi jika informasi itu disebarkan oleh media yang juga tak jelas. Ia berharap, publik setiap menerima informasi untuk menelaah dan meneliti, apakah informasi itu benar atau tidak.

Juga perlu dilihat, apakah media yang memuat itu adalah media yang kredibel. Sangat penting kembali melakukan cross check, tidak lantas asal ikut menyebarkan. "Kami himbau masyarakat untukk tidak terhasut oleh berbagai informasi-informasi yang bermaksud membuat ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah daerah," katanya.

Bahtiar juga meminta, agar aparat atau pejabat di daerah, tak asal mengeluarkan pernyataan kalau memang belum jelas atau belum paham. Sehingga tak memicu polemik yang tak perlu. Kasus di Medan itu, karena ada camat yang tak paham prosedur baru. Padahal sudah diberlakukan lama. ags/AR-3

Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top