Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Politik Filipina

Duterte Siap Teken Otonomi Bangsamoro

Foto : AFP/TED ALJIBE

Perundingan Damai I Presiden Filipina, Rodrigo Duterte (tengah), berfoto bersama anggota pemerintah dan perwakilan kelompok perdamaian dari Moro Islamic Liberation Front, saat pertemuan pembahasan rancangan UU otonomi Bangsamoro di Istana Kepresidenan Malacanang, Manila, pada pertengahan Juli tahun lalu. Setelah setahun, akhirnya UU otonomi Bangsamoro siap diteken pada Senin (23/7) ini.

A   A   A   Pengaturan Font

COTABATO CITY - Warga Muslim Moro yang jadi kelompok minoritas di Filipina, pada Senin (23/7) ini, akan mendapat hadiah istimewa berupa otonomi wilayah dari pemerintah pusat. Pemberian otonomi itu akan terjadi setelah Kongres dan Senat Filipina menyerahkan proposal UU otonomi Bangsamoro pada Presiden Filipina, Rodrigo Duterte, pada Senin ini, untuk ditandatangani.

Jika semuanya berjalan sesuai rencana, maka UU Bangsamoro akan jadi landasan tetap bagi wilayah otonomi Bangsamoro yang berada di selatan Filipina dan akan mengakhiri konflik kekerasan selama lima dekade yang meninggalkan jejak lebih dari 100 ribu orang tewas.

Walau telah ditandatangani pada Senin, UU ini masih harus diratifikasi melalui sebuah referendum yang rencananya akan digelar pada pengujung tahun ini.

UU otonomi Bangsamoro ini akan menggantikan UU Wilayah Otonom di Muslim Mindanao yang sebagian besar dikontrol oleh pemerintah pusat di Manila, namun terbukti telah gagal meredakan pemberontakan dari kelompok Moro. Adapun wilayah yang diatur UU Bangsamoro ini meliputi Basilan, Lanao del Sur, Maguindanao, Sulu, dan Tawi-Tawi.

Setelah UU ini diratifikasi, pemerintah Bangsamoro diperbolehkan untuk memiliki parlemen sendiri, mendapatkan anggaran dari pemerintahan pusat sesuai dengan porsinya, diperbolehkan mengelola kekayaan alam sendiri, mendapatkan perlindungan keamanan dari polisi dan militer nasional Filipina, serta memberlakukan hukum Islam dalam sistem peradilan diwilayahnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top