Dunia Usaha Wajib Laksanakan Tanggung Jawab Lingkungan
Karliansyah menambahkan, sejalan dengan era pemanfaatan teknologi serta untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas data, sejak t 2016 KLHK sudah menetapkan Permen LH No. 67 Tahun 2016 tentang Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan bidang Lingkungan Hidup (Simpel).
"Kami mendorong perusahaan untuk mulai melaporkan data pemantauan kualitas lingkungan melalui Simpel. Hampir selama dua tahun ini kami melakukan sosialisasi dan masa transisi metode pelaporan untuk evaluasi kinerja Proper. Mulai tahun 2019 nanti data evaluasi Proper akan diambil dari data Simpel," ungkapnya.
20 Perusahaan
Dalam kesempatan tersebut, Menteri LHK menyerahkan penghargaan kepada 20 perusahaan yang memperoleh Proper Emas 2018 yang dinilai konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
20 perusahaan yang meraih peringkat Emas tersebut di antaranya PT Pupuk Kaltim , PT Indonesia Power Unit Pembangkitan Bali, PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java, dan PT PJB UP Paiton.sur/E-3
Komentar
()Muat lainnya