Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keberlangsungan Produksi

Dunia Usaha Dukung Aturan Baru Penyediaan Bahan Baku

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelaku usaha merespons positif regulasi baru pemerintah tengang penyediaan bahan baku dan penolong impor bagi industri kecil dan menengah (IKM). Aturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam menjaga keberlangsungan industri dalam negeri.

Ketua Bidang Logistik dan Perhubungan BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Erwin Taufan mengatakan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 21/2021 menegaskan bahwa keberlangsungan industri dalam negeri mesti tetap terjaga.

"Untuk menjaga keberlangsungan proses produksi maupun pengembangan lndustri, pemerintah pusat dan daerah perlu memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku atau bahan penolong," kata Taufan di Jakarta, Rabu (8/9).

Dia menambahkan GINSI juga mengapresiasi beleid tersebut lantaran dalam hal penyediaan bahan baku atau bahan penolong yang tidak ada ketersediaan pasokannya dari dalam negeri atau belum mencukupi dari sisi jumlah/volume dan atau standar mutu, maka dapat dilakukan importasi bahan baku atau bahan penolong.

Bahkan, kata Taufan, beleid itu juga mengatur mengenai adanya pusat penyedia bahan baku atau bahan penolong yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan penyediaan bahan baku atau bahan penolong.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top