Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dulu Maksimal 1 Liter, Sekarang Penumpang Pesawat dari Luar Negeri Bisa Bawa Oleh-oleh Miras 2,25 Liter

Foto : Pixabay

Ilustrasi minuman keras.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi merelaksasi aturan minuman alkohol impor dari sebelumnya 1 liter menjadi 2,25 liter. Beleid itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 tahun 2021 tentang kebijakan dan pengaturan impor.

Peraturan Mendag terbaru ini juga menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Permendag Nomor 20 tahun 2014 dan Permendag Nomor 25 tahun 2019 yang ditegaskan dalam dalam pasal 53 poin d beleid tersebut.

"Ketentuan mengenai pengadaan Minuman Beralkohol yang berasal dari Impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 493) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 341), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi pasal 53 poin d Permendag 20 tahun 2021.

Turut diatur juga mengenai impor minuman beralkohol impor dan batasan minuman alkohol impor yang diperbolehkan dibawa ke Indonesia.

Dalam lampiran barang yang dikecualikan impornya dan tidak dilakukan untuk kegiatan usaha (XXIII) tentang minuman beralkohol nomor 128 Permendag nomor 20 tahun 2021, salah satu kategori pengecualian yakni barang bawaan penumpang untuk dikonsumsi sendiri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top