
Dul Jaelani: Semoga Lebih Banyak Musisi Bawa Lagu Sendiri
Musisi Dul Jaelani saat mengunjungi Antara Heritage Center dalam promosi single baru bersama Mustafa Debu, berjudul "Mabuk Lagi", di Jakarta pada Rabu (12/3).
Foto: (ANTARA/Sri Dewi Larasati)JAKARTA - Musisi Dul Jaelani mengungkapkan harapannya mengenai perkembangan industri musik di Indonesia, karena belakangan ini problematika terkait hak cipta dan royalti antara penyanyi dan pencipta lagu dalam industri musik Indonesia menjadi sorotan.
Dalam wawancara bersama Antara, Dul mengatakan dirinya berharap lebih banyak musisi yang mulai membawakan lagu-lagu mereka sendiri.
"Saya harap hikmahnya dari kejadian ini makin banyak budaya orang nge-band bawain lagu sendiri," kata Dul saat mengunjungi Antara Heritage Center, pada Rabu.
Dul juga berharap para penyelenggara acara atau pihak yang mengundang musisi akan lebih memilih penampilan yang bukan sekadar cover lagu.
"Jadi orang-orang yang mengundang kita musisi ga minta cover-cover lagu, jadi yang ber-value adalah yang punya lagu sendiri semoga ke situ arahnya," ujarnya.
Sebelumnya, permasalahan royalti dalam industri musik Indonesia ini kembali ramai salah satunya terkait penyanyi Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) dilaporkan ke pengadilan telah menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin penciptanya, yakni Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dalam tiga kali konser komersial.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 memutuskan bahwa Agnez Mo terbukti bersalah melakukan pelanggaran hak cipta lagu karya Ari Bias.
Agnez Mo mengajukan permohonan kasasi atas putusan pengadilan niaga dalam perkara pelanggaran hak cipta lagu tersebut.
Kasus ini kerap memicu perbedaan pendapat di kalangan musisi, mengenai hak cipta dan pembagian royalti.
- Baca Juga: Peringkat Universitas Terbaik di Dunia 2024
- Baca Juga: 10 Hal yang Perlu Diketahui tentang Sabuk Kuiper
Sebanyak 29 penyanyi Indonesia menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (11/3), bertujuan untuk menguji isi dalam undang-undang yang dinilai merugikan pelaku industri musik. Ant
Berita Trending
- 1 Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap Interpol
- 2 Didakwa Lakukan Kejahatan Kemanusiaan, Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap
- 3 KAI Daop 6 Menggandeng Kejaksaan untuk Menyelamatkan Aset Negara di Sleman
- 4 Luar Biasa, Perusahaan Otomotif Vietnam, VinFast, Akan Bangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum hingga 100.000 Titik di Indonesia
- 5 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
Berita Terkini
-
KPK Memperkirakan Kerugian Negara dalam Korupsi BJB Rp222 Miliar
-
Kasus yang Menyeret-nyeret Ridwan Kamil Senilai Rp222 Miliar
-
Rilis di Indonesia, Inilah Spesifikasi Xiaomi 15 dan Xiaomi 15 Ultra
-
Wali Kota Jayapura Mengajak Warga Menjaga Toleransi Selama Bulan Ramadan
-
Tegas, Menhub Larang Bus Tak Laik Jalan untuk Beroperasi