Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
UU Ciptaker I Pembuatan PP Nantinya Dapat Pertegas Kewenangan Pusat dan Daerah

Dukung Kemudahan Investasi Daerah

Foto : ISTIMEWA

Abdullah Azwar Anas Ketua Umum Apkasi

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) diharapkan mampu mendukung kemudahan investasi dan perizinan daerah saat diterapkan di lapangan. Meski demikian, respons daerah terhadap UU Ciptaker tersebut sampai saat ini masih beragam.

"Kami juga mengharap pemerintah pusat bisa memberikan arahan yang jelas mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah," kata Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) sekaligus Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, melalui keterangan tertulis, Rabu (14/10).

Dia mengatakan respons dari Kepala Daerah terkait UU Ciptakerja masih beragam lantaran sampai saat ini masih banyak versi draf UU Cipta Kerja yang beredar. "Harapan kami, BKPM dapat membangun pemahaman positif dari para kepala daerah. Bagi kami bukan masalah berapa halaman Undang-Undang Cipta Kerja, tapi bagaimana kewenangan daerahnya," ujar Azwar.

Atas banyaknya pertanyaan dari para bupati ini, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menegaskan pihaknya menyadari hal yang dibutuhkan oleh pengusaha dan investor saat ini, yaitu kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi. Karena itu, Bahlil menekankan melalui UU Cipta kerja, pemerintah akan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhanaan birokrasi perizinan berusaha.

Bahlil juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak sedikitpun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat, kata dia, hanya mengatur prosesnya saja, kewenangan tetap ada di daerah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top