Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK Diproses
Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/4).
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memproses dugaan pelanggaran etik penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP). KPK saat ini sudah menetapkan SRP sebagai tersangka.
"Dewas akan proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyidik KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/4).
Stepanus bersama Wali Kota Tanjungbalai MSyahrial (MS) dan Maskur Husain (MH) selaku pengacara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait dengan penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.
Soal adanya informasi dugaan Wali Kota Tanjungbalai mencoba berkomunikasi dengan Pimpinan KPK, Albertina mengaku baru mengetahui hal tersebut dari pemberitaan media massa.
Ia mempersilakan pihak-pihak yang mengetahui informasi itu agar melapor kepada Dewas. "Tahu dari media. Kalau ada bukti silakan sampaikan kepada Dewas," ujar Albertina.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya