Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik KPK Diproses

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Tersangka Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara, anggota Dewas KPK lainnya,Syamsuddin Haris, mengatakan pihaknya akan mencari informasi terkait tersebut terlebih dahulu.

"Dewas tentu akan mencari dan mempelajari semua informasi terkait dengan dugaan penyimpangan dan/atau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh setiap insan KPK, baik pegawai, pimpinan maupun anggota dewas sendiri," katanya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendengar informasi bahwa Syahrial juga berusaha menjalin komunikasi dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Saya mendengarnya begitu bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Akan tetapi, apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Namun, setidaknya Wali Kota punya nomornya Bu Lili," ujar Boyamin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/4).

Boyamin menyatakan semestinya Lili dapat bersikap tegas dengan memblokir nomor telepon Syahrial tersebut. "Mestinya Bu Lili dengan tegas menjawab 'jangan hubungi saya karena itu urusan dan tanggung jawab wewenang KPK' dan langsung diblokir mestinya karena ini yang harus dilakukan Bu Lili," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top