Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Dugaan Ada Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Diselidiki

Foto : ANTARA/HO/Ayu Khania Pranisitha

Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Klungkung, Bali, Kamis (3/02/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Klungkung - Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung, Bali, menyelidiki dugaan adanya komplotan pengedar jaringan lembaga pemasyarakatan(lapas) di Bali setelah meringkus tiga orang pengedar ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari pengungkapan ini ada tiga tersangka yaitu IKW alias SBL, tersangka OK kemudian dari dua tersangka dikembangkan lagi dan ada satu tersangka lainnya yaitu BD dengan total sabu 865,13 gram netto sabu," kata Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana dalam keterangan persnya di Klungkung, Bali, Kamis.

Ia mengatakan terkait dugaan jaringan lapas tersebut, hingga saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk dapat memastikan kebenarannya.

Dikatakannya, dari tersangka IKW alias SBL ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,73 gram bruto atau 0,43 gram netto dan tersangka OK diamankan di sebuah rumah di Jalan Soka III Kelurahan SP Kelod Kecamatan/Kabupaten Klungkung dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram bruto atau 0,05 gram netto.

Selanjutnya, dari informasi kedua tersangka itu, tim langsung menangkap tersangka BD pada Senin 31 Januari 2022 di Jalan Baladewa II No. 3B Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top