Dugaan Ada Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Diselidiki
Konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba di Mapolres Klungkung, Bali, Kamis (3/02/2022).
"Pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) Rp8 miliar ditambah sepertiga," katanya.
Sementara itu, dari keterangan Kasat Narkoba AKP Ketut Wiwin Wirahadi bahwa saat ini penyidik masih akan mengembangkan dugaan adanya jaringan lapas yang menjadi sumber narkotika tersebut.
"Iya saat ini masih dilakukan penyelidikan, apakah benar jaringan lapas atau tidak," katanya.
Selain itu, sebelum dilakukan penangkapan, ketiga pelaku sempat mengedarkan narkotika tersebut ke beberapa tempat di wilayah Bali. Hingga saat ini ketiga pelaku ditahan di Polres Klungkung, Bali.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya