Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Visa

Dua Pelawak Asal Jawa Timur Diadili di Hong Kong

Foto : ANTARA/Reno Esnir
A   A   A   Pengaturan Font

UU Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran.

Jika orang itu datang ke sebuah acara dengan menerima bayaran, dia sebelumnya harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong.

Untuk mendapatkan visa hiburan ini, penampil yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong, dan membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.

Sementara visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari. Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 atau sekitar 87 juta rupiah dan penjara paling lama dua tahun.

"KJRI berharap semoga ini jadi pelajaran bagi kita seluruh WNI di Hong Kong. Di samping itu, KJRI mengimbau agar semua WNI, organisasi, komunitas Indonesia yang ada di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan yang berlaku di Hong Kong," kata Sri Kuncoro. Kasus serupa sebelumnya juga menimpa seorang warga negara Indonesia.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top