Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pelanggaran Visa

Dua Pelawak Asal Jawa Timur Diadili di Hong Kong

Foto : ANTARA/Reno Esnir
A   A   A   Pengaturan Font

Hong Kong - Dua pelawak asal Jawa Timur (Jatim) dari grup Guyon Maton, Cak Percil dan Cak Yudho, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Selasa (6/2).

Keduanya didakwa telah melanggar UU Imigrasi Hong Kong dengan tampil melawak di sebuah acara dan menerima bayaran dengan hanya berbekal visa turis.

"Terkait kasus tersebut, pihak Imigrasi Hong Kong secara nyata telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan visa turis.

Hal tersebut terbukti dengan telah disidangkannya kasus tersebut di Pengadilan Shatin, Selasa," kata Konsul Kejaksaan dari KJRI Hong Kong, Sri Kuncoro, di Hong Kong.

Dua pelawak dari grup Guyon Maton itu digerebek saat baru akan memulai acara menghibur masyarakat WNI pada Minggu (4/2) di daerah Tsim Sha Tsui, Hong Kong.

UU Imigrasi Hong Kong melarang semua orang yang datang ke kota itu dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran.

Jika orang itu datang ke sebuah acara dengan menerima bayaran, dia sebelumnya harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Hong Kong.

Untuk mendapatkan visa hiburan ini, penampil yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong, dan membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.

Sementara visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari. Pelanggar UU Imigrasi Hong Kong terancam denda maksimal HKD 50.000 atau sekitar 87 juta rupiah dan penjara paling lama dua tahun.

"KJRI berharap semoga ini jadi pelajaran bagi kita seluruh WNI di Hong Kong. Di samping itu, KJRI mengimbau agar semua WNI, organisasi, komunitas Indonesia yang ada di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan yang berlaku di Hong Kong," kata Sri Kuncoro. Kasus serupa sebelumnya juga menimpa seorang warga negara Indonesia.

Ustaz Somad ditolak Imigrasi di Bandara Hong Kong untuk masuk dan membawakan tausiah pada akhir Desember 2017.

Saat ini, Cak Percil dan Cak Yudho menjadi tahanan di penjara Imigrasi Hong Kong sambil menunggu jadwal sidang mereka selanjutnya pada awal Maret 2018.

Selama masa tahanan hingga penentuan vonis nanti, dua pelawak ini akan terus didampingi tim hukum dari KJRI Hong Kong.

Telah Dipulangkan

Sementara itu, Kabag Penum Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan kedua pelawak asal Jawa Timur itu sudah dipulangkan ke Indonesia. "Oh, sudah dipulangkan ke Indonesia," kata Martinus.

Namun pihaknya enggan menjelaskan lebih lanjut tentang kepulangan kedua pelawak itu. Martinus menyarankan untuk menghubungi pihak Kementerian Luar Negeri.

"Di sana ada Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia, untuk lebih lanjutnya ditanyakan ke pihak Direktorat Perlindungan WNI," kata Martinus. eko/ P-4

Komentar

Komentar
()

Top