Kasus Suap APBD-P
Dua Calon Wali Kota Malang Ditahan KPK
Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A
JADI TAHANAN - Calon wali kota Malang yang juga anggota DPRD, Yaqud Ananda Gudban (kedua kiri) dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3).
Moh Anton disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014- 2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999.
Ant/AR-2
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya