Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap APBD-P

Dua Calon Wali Kota Malang Ditahan KPK

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

JADI TAHANAN - Calon wali kota Malang yang juga anggota DPRD, Yaqud Ananda Gudban (kedua kiri) dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh orang dari 19 tersangka dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Dua tersangka yang ditahan merupakan calon Wali Kota Malang, yakni Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Gudban.

Sementara itu, lima orang lainnya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, yaitu Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK masih menunggu 12 tersangka lain yang telah diagendakan pemeriksaan.

"Besok dan lusa diagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD lainnya yang sudah kami umumkan sebagai tersangka sebelumnya. Sebagaimana sudah disampaikan ada sejumlah anggota DPRD yang sudah kami proses dalam kasus ini," katanya, di Jakarta, Selasa (27/3). Ketujuh orang yang telah ditahan KPK itu ditempatkan di rumah tahanan berbeda.

Anton yang merupakan wali kota nonaktif ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sementara Ya'qud alias Nanda ditahan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan lima anggota DPRD ada yang ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK (K4), Rutan Kelas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu, Rutan Polres Jakarta Timur, dan Rutan Polres Jakarta Selatan. "Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Febri.

Memberi Janji

Seperti diketahui, Mochamad Anton merupakan calon petahana Wali Kota Malang yang pada pilkada tahun ini kembali maju didampingi Syamsul Mahmud. Pasangan pengusaha properti dan kader Nahdlatul Ulama di Kota Malang ini mendapat nomor urut 2, diusung PKB, PKS, Gerindra, dan Perindo.

Sementara itu, Ya'qud Ananda Gudban merupakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan anggota Komisi B DPRD Malang. Nanda berpasangan dengan Ahmad Wanedi di posisi nomor urut 1, diusung koalisi besar PDIP, Hanura, PAN, PPP, dan Nasdem. Sebelumnya, KPK mengungkapkan Mochamad Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Selain itu, Anton diduga menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya kepada Ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 terkait dengan pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Moh Anton disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan terhadap 18 anggota DPRD Kota Malang 2014- 2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999.

Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top