Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap APBD-P

Dua Calon Wali Kota Malang Ditahan KPK

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

JADI TAHANAN - Calon wali kota Malang yang juga anggota DPRD, Yaqud Ananda Gudban (kedua kiri) dibawa ke mobil tahanan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh orang dari 19 tersangka dugaan suap pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Dua tersangka yang ditahan merupakan calon Wali Kota Malang, yakni Mochamad Anton dan Ya'qud Ananda Gudban.

Sementara itu, lima orang lainnya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, yaitu Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan penyidik KPK masih menunggu 12 tersangka lain yang telah diagendakan pemeriksaan.

"Besok dan lusa diagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD lainnya yang sudah kami umumkan sebagai tersangka sebelumnya. Sebagaimana sudah disampaikan ada sejumlah anggota DPRD yang sudah kami proses dalam kasus ini," katanya, di Jakarta, Selasa (27/3). Ketujuh orang yang telah ditahan KPK itu ditempatkan di rumah tahanan berbeda.

Anton yang merupakan wali kota nonaktif ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, sementara Ya'qud alias Nanda ditahan di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sedangkan lima anggota DPRD ada yang ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK (K4), Rutan Kelas IIA Jakarta Timur Pondok Bambu, Rutan Polres Jakarta Timur, dan Rutan Polres Jakarta Selatan. "Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Febri.


Halaman Selanjutnya....

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top