Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Empat Terdakwa Dicabut Hak Politiknya Selama Tiga Tahun

Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 6 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hak Politik Dicabut

Majelis hakim juga mencabut hak politik keempat terdakwa. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, dan terdakwa 4 berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik masing-masing 3 tahun terhitung para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim Siradj.

Atas vonis itu, Arifin Nainggolan dan Mustofawaiyah menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu langsung menyatakan menerima. "Saya menerima putusan ini. Memohon saat dieksekusi saya dipertimbangkan ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Analisman dan Sopar Siburian.

Vonis tersebut berdsarkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan terdakwa I Arifin Nainggolan menerima 540 juta rupiah, terdakwa II Mustofawaiyah menerima 480 juta rupiah, terdakwa III Sopar Siburian menerima 480 juta rupiah, dan terdakwa IV Analisman Zalukhu menerima 752 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur provinsi Sumut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top