Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Empat Terdakwa Dicabut Hak Politiknya Selama Tiga Tahun

Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 6 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan kepada Mustofawaiyah, tambah hakim Siradj, divonis membayar uang pengganti 480 juta rupiah yang bila tidak dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti penjara selama satu tahun.

Vonis penjara itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Arifin Nainggolan dan Mustofawaiyah divonis enam tahun penjara ditambah denda 700 juta rupiah subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 530 juta rupiah subsider dua tahun penjara bagi Arifin dan 480 juta rupiah subsider dua tahun penjara bagi Mustofawaiyah.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 Sopar Siburian dan terdakwa 4 Analisman Zalukhu selama empat tahun ditambah denda masing-masing 200 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti pidana selama 3 bulan," tambah hakim Siradj.

Majelis hakim yang terdiri dari M Siradj, Hastoko, Hariono, Ugo, dan M Idris M Amin itu mewajibkan Sopar Siburian untuk membayar uang pengganti senilai 270,5 juta rupiah subsider enam bulan penjara dan kepada Analisman Zalukhu sebesar 400 juta rupiah subsider enam bulan penjara.

Vonis penjara itu sama dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu divonis 4 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subisder tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 270,5 juta rupiah bagi Sopar Siburian dan 400 juta rupiah untuk Analisman Zalukhu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top