Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Empat Terdakwa Dicabut Hak Politiknya Selama Tiga Tahun

Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 6 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, dua anggota DPRD di wilayah ini divonis enam tahun penjara.

JAKARTA - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2004- 2009, 2009-2014, dan 2014- 2019 Arifin Nainggolan (Fraksi Demokrat), dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Mustofawaiyah (Fraksi Demokrat) divonis enam tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Sedangkan dua orang rekannya yaitu anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Sopar Siburian (Fraksi Partai Demokrat) dan anggota DPRD Sumut 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 Analisman Zalukhu (Fraksi PDI-Perjuangan) divonis empat tahun penjara dalam kasus yang sama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Arifin Nainggolan, terdakwa 2 Mustofawaiyah, terdakwa 3 Sopar Siburian, terdakwa 4 Analisman Zalukhu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim M Siradj, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/4).

Baca Juga :
Kirab Pemilu 2024

Hakim Siradj mengatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Arifin Nainggolan dan terdakwa 2 Mustofawaiyah selama enam tahun ditambah denda masing-masing 500 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti pidana selama empat bulan. Arifin dibebankan membayar uang pengganti 530 juta rupiah yang bila tidak dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti penjara selama satu tahun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top