Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Empat Terdakwa Dicabut Hak Politiknya Selama Tiga Tahun

Dua Anggota DPRD Sumut Divonis 6 Tahun Penjara

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho, dua anggota DPRD di wilayah ini divonis enam tahun penjara.

JAKARTA - Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2004- 2009, 2009-2014, dan 2014- 2019 Arifin Nainggolan (Fraksi Demokrat), dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Mustofawaiyah (Fraksi Demokrat) divonis enam tahun penjara. Mereka dinilai terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho.

Sedangkan dua orang rekannya yaitu anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 Sopar Siburian (Fraksi Partai Demokrat) dan anggota DPRD Sumut 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 Analisman Zalukhu (Fraksi PDI-Perjuangan) divonis empat tahun penjara dalam kasus yang sama.

"Mengadili, menyatakan terdakwa 1 Arifin Nainggolan, terdakwa 2 Mustofawaiyah, terdakwa 3 Sopar Siburian, terdakwa 4 Analisman Zalukhu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim M Siradj, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/4).

Hakim Siradj mengatakan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Arifin Nainggolan dan terdakwa 2 Mustofawaiyah selama enam tahun ditambah denda masing-masing 500 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti pidana selama empat bulan. Arifin dibebankan membayar uang pengganti 530 juta rupiah yang bila tidak dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti penjara selama satu tahun.

Sedangkan kepada Mustofawaiyah, tambah hakim Siradj, divonis membayar uang pengganti 480 juta rupiah yang bila tidak dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti penjara selama satu tahun.

Vonis penjara itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Arifin Nainggolan dan Mustofawaiyah divonis enam tahun penjara ditambah denda 700 juta rupiah subsider enam bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti 530 juta rupiah subsider dua tahun penjara bagi Arifin dan 480 juta rupiah subsider dua tahun penjara bagi Mustofawaiyah.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 3 Sopar Siburian dan terdakwa 4 Analisman Zalukhu selama empat tahun ditambah denda masing-masing 200 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti pidana selama 3 bulan," tambah hakim Siradj.

Majelis hakim yang terdiri dari M Siradj, Hastoko, Hariono, Ugo, dan M Idris M Amin itu mewajibkan Sopar Siburian untuk membayar uang pengganti senilai 270,5 juta rupiah subsider enam bulan penjara dan kepada Analisman Zalukhu sebesar 400 juta rupiah subsider enam bulan penjara.

Vonis penjara itu sama dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu divonis 4 tahun penjara ditambah denda 300 juta rupiah subisder tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 270,5 juta rupiah bagi Sopar Siburian dan 400 juta rupiah untuk Analisman Zalukhu.

Hak Politik Dicabut

Majelis hakim juga mencabut hak politik keempat terdakwa. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa 1, terdakwa 2, terdakwa 3, dan terdakwa 4 berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik masing-masing 3 tahun terhitung para terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ungkap hakim Siradj.

Atas vonis itu, Arifin Nainggolan dan Mustofawaiyah menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara Sopar Siburian dan Analisman Zalukhu langsung menyatakan menerima. "Saya menerima putusan ini. Memohon saat dieksekusi saya dipertimbangkan ditahan di Lapas Tanjung Gusta Medan," kata Analisman dan Sopar Siburian.

Vonis tersebut berdsarkan dakwaan kedua Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dalam surat tuntutan disebutkan terdakwa I Arifin Nainggolan menerima 540 juta rupiah, terdakwa II Mustofawaiyah menerima 480 juta rupiah, terdakwa III Sopar Siburian menerima 480 juta rupiah, dan terdakwa IV Analisman Zalukhu menerima 752 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur provinsi Sumut.

Uang itu digunakan untuk lima hal. Pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Kelima, pengesahan terhadap LPJP APBD TA 2014.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top