Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Draf Perpu Pemilu Dibawa ke Paripurna DPR

Foto : istimewa

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - DPR RI bersama Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dilanjutkan untuk pengambilan keputusan pada paripurna terdekat.

"Selanjutnya kita akan bawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/3).

Persetujuan itu diambil usai Ahmad Doli, yang memimpin rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Staf Ahli Bidang Sosial Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Mien Usihen Ginting, meminta persetujuan kepada seluruh anggota rapat.

"Apakah terhadap RUU tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang yang telah selesai kita bahas bersama dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat I?" tanya Doli dalam rapat tersebut.

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi II DPR RI dan perwakilan Pemerintah yang hadir. Sebagai bentuk persetujuan tingkat I tersebut, draf naskah RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu ditandatangani oleh masing-masing perwakilan fraksi dan Pemerintah.

Sebelum persetujuan diambil, seluruh fraksi juga telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi masing-masing terlebih dahulu. Sembilan fraksi di parlemen menyatakan setuju agar RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa urgensi penerbitan perpu pemilu itu karena ada keperluan mendesak untuk segera mengisi kekosongan hukum, sebagai implikasi dari pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua agar dapat ikut berpartisipasi pada Pemilu 2024.

Keempat DOB provinsi itu ialah Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah. Dengan kondisi itu, perpu harus dikeluarkan. Kalau melalui mekanisme (pembuatan undang-undang) biasa, tidak akan mungkin selesai.

Dalam draf perpu itu memuat 10 materi, yakni pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru, pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru, penyesuaian usia untuk Badan Ad Hoc Pengawas Pemilu untuk mengakomodasi kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga ad hoc, syarat partai politik peserta pemilu, dan nomor urut partai politik.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top