Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi

Draf Perpu Pemilu Dibawa ke Paripurna DPR

Foto : istimewa

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

A   A   A   Pengaturan Font

Sebelum persetujuan diambil, seluruh fraksi juga telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi masing-masing terlebih dahulu. Sembilan fraksi di parlemen menyatakan setuju agar RUU tentang Penetapan Perpu Pemilu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kementerian Dalam Negeri menekankan bahwa urgensi penerbitan perpu pemilu itu karena ada keperluan mendesak untuk segera mengisi kekosongan hukum, sebagai implikasi dari pembentukan empat daerah otonomi baru (DOB) di Tanah Papua agar dapat ikut berpartisipasi pada Pemilu 2024.

Keempat DOB provinsi itu ialah Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Tengah. Dengan kondisi itu, perpu harus dikeluarkan. Kalau melalui mekanisme (pembuatan undang-undang) biasa, tidak akan mungkin selesai.

Dalam draf perpu itu memuat 10 materi, yakni pengaturan pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di provinsi baru, pengaturan pembentukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di provinsi baru, penyesuaian usia untuk Badan Ad Hoc Pengawas Pemilu untuk mengakomodasi kesulitan Bawaslu dalam rekrutmen lembaga ad hoc, syarat partai politik peserta pemilu, dan nomor urut partai politik.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top