Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Masa Jabatan I Komunikasi yang Baik soal Pergeseran Anggaran

DPRD Umumkan Pemberhentian Anies pada 13 September

Foto : ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah periode 2017-2022 yang saat ini sedang berlangsung di DPRD DKI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur AniesBaswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta AhmadRizaPatria pada 13 September 2022.

Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta,Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan jadwaltersebut telah disepakati seluruh anggota Bamus DPRD DKI dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujar Prasetyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (31/8).

Prasetyo, yang merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta, menjelaskan bahwa jadwal
rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruhDPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Kemudian, dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. "Makanya, kita tentukan untuk tanggal itu," katanya.

SekdaDKI Jakarta, Marullah Matali, mengatakan pihaknyasiap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Dia juga menyampaikan bahwa penjabat (lJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo.

"Jadi kita ikuti saja mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Kalau untuk Pj akan dipilih Presiden," katanya.

Diketahui bahwa masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta berlangsung sejak dilantik 17 Oktober2017 dan berakhir pada 16 Oktober 2022.

Penetapan Anggaran

Sementara itu, Komisi A DPRD DKI Jakarta mengingatkan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi DKI untuk menjalin komunikasi yang baik dengan pihak legislatif, terutama persoalan pergeseran anggaran.

Pasalnya, kata Ketua Komisi Bidang Pemerintahan itu, Mujiono, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, saat ini ada upaya pergeseran anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) pada APBD Tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk mengakomodasi kebutuhan sejumlah kegiatan, namun tanpa sepengetahuan DPRD DKI Jakarta.

Mujiono mengatakan pergeseran anggaran memang diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 906/2114/SJ terkait Perubahan Rencana Kegiatan Dana Alokasi Kegiatan (DAK), namun ada baiknya upaya tersebut dikonsultasikan lebih dulu bersama Komisi A selaku mitra kerja, mengingat akan mempengaruhi struktur dari Perubahan APBD Tahun 2022.

"Jadi muaranya ada di anggaran perubahan. Pergeseran pertama dan kedua akan bermuara pada APBD 2022. Anggaran perubahan itu kan harus ada kesepakatan eksekutif dan legislatif. Karenanya, kita meminta setiap ada perubahan itu dikomunikasikan dulu dan dikomunikasikan ada yang hubungannya dengan SKPD Komisi A," ujar Mujiono.


Redaktur : andes
Penulis : andes

Komentar

Komentar
()

Top