DPRD Umumkan Pemberhentian Anies pada 13 September
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghormati proses pemberhentian dirinya sebagai kepala daerah periode 2017-2022 yang saat ini sedang berlangsung di DPRD DKI.
Kekosongan Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo.
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur AniesBaswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta AhmadRizaPatria pada 13 September 2022.
Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta,Prasetyo Edi Marsudi, mengatakan jadwaltersebut telah disepakati seluruh anggota Bamus DPRD DKI dan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Marullah Matali.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujar Prasetyo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (31/8).
Prasetyo, yang merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta, menjelaskan bahwa jadwal
rapat paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruhDPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Kemudian, dalam edaran yang berisi amanat tersebut dituliskan bahwa DPRD diberikan waktu, paling lambat paripurna pengumuman pemberhentian itu dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir. "Makanya, kita tentukan untuk tanggal itu," katanya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : andes
Komentar
()Muat lainnya