Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Keuangan Daerah - Terjadi Defisit Rp139 Miliar

DPRD Setujui RAPBD Banten Rp11,6 Triliun

Foto : Antara/Mulyana

Pimpinan DPRD Banten menandatangani berita acara persetujuan DPRD Banten terhadap Raperda APBD Banten 2023 di gesung DPRD Banten di Serang, Selasa.

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG - DPRD Banten menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) Provinsi Banten yang berisi anggaran tahun 2023 senilai 11,6 triliun. Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, mengatakan setelah Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 disetujui DPRD Banten, segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.

"Setelah mendapat evaluasi, kita akan kaji kembali sesuai dengan evaluasi yang dimandatkan untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah," kata Al Muktabar, di Serang, Rabu (30/11). Dalam RAPBD 2023 sebesar 11,6 triliun itu, kata Al Muktabar, Pemprov Banten mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 26,77 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah.

Kemudian, alokasi anggaran kesehatan 14,36 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji. Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (29/11), isinya Penetapan Keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Perda Provinsi Banten.

Lalu, Pengambilan Keputusan atas Persetujuan Raperda tentang APBD Provinsi Banten TA 2023. Kemudian, Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Mengenai Raperda Usul Gubernur tentang Penetapan Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk sebagai Perusahaan Perseroan Daerah, di Gedung DPRD Provinsi Banten.

Al Muktabar mengatakan Raperda APBD Provinsi Banten TA 2023 memiliki struktur penganggaran, di antaranya anggaran pendapatan mencapai 11,5 triliun. Lalu, anggaran belanja mencapai 11,6 triliun. Defisit anggaran sebesar 139,1 miliar ditutup dengan pembiayaan netto sebesar 139,1 miliar.

Menurut Al, dalam Raperda tersebut pihaknya telah menganggarkan pembelanjaan yang telah diamanatkan Pemerintah Pusat dipenuhi. Juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 41,45 persen dari ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD, di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah," ungkap Al Muktabar.

Menjadi Dasar

Dengan persetujuan bersama tersebut, kata dia, menjadi dasar untuk menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD TA 2023. Kemudian, bersama Raperda tentang APBD TA 2023 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi terlebih dulu, sebelum ditetapkan menjadi Perda dan Pergub.

"Selanjutnya hasil evaluasi akan menjadi bahan penyempurnaan Rancangan APBD TA 2023 agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD TA 2023," katanya. Al Muktabar juga berharap dengan disetujuinya Raperda Provinsi Banten tentang APBD Tahun Anggaran 2023 dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menambahkan, anggaran pendapatan dalam Raperda tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 terdiri Pendapatan Asli Daerah (PAD) 8,55 triliun. Lalu, pendapatan transfer daerah 2,98 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 13,8 miliar.

"Dari pendapatan tersebut, kita belanjakan dengan jumlah total sebesar 11,6 triliun. Ini berarti ada defisit 139 miliar. Defisit kita tutup dengan penerimaan pembiayaan netto," ujar Rina.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top