Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Wagub DKI Jakarta

DPRD DKI Harus Pilih Nama Calon

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta adalah memilih salah satu calon dan bukan menolak calon gubernur yang ada. Hal ini ditegaskan oleh Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal M Piliang.

Untuk itu, menurut Akmal, Kementerian Dalam Negeri memastikan akan mendampingi dan mengawal proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta. Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) Wagub DKI Jakarta baru melaksanakan rapat perdana pembahasan tata tertib pemilihan.

"Dalam proses pembuatan tata tertib ini Kemendagri akan melakukan pendampingan. Kami khawatir ada norma-norma yang terlalu berlebihan dan di luar ketentuan undang-undang nomor 10 dan diluar demokrasi yang efektif dan efisien," ujar Akmal, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/5).

"Itu yang saya katakan diatur di tatib. Siapa yang akan terpilih itu, nanti di tatib akan diarahkan. Dan itu merujuk pada ketentuan yang lebih tinggi dalam Pasal 7 UU 2010. Tugasnya DPRD itu bukan menolak, tapi memilih salah satu. Kalau tidak memilih, itu melanggar peraturan," kata Akmal.

Dia berharap, pansus bisa segera membahas tata tertib pemilihan wagub. Menurutnya, yang menjadi krusial dalam proses pemilihan itu adalah saksi, proses pemilihan dan waktu pemilihan. Dalam tatib itu pun, ungkapnya, harus ditentukan masa jabatan pansus mengingat 2019 masa pergantian anggota DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Pansus Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus, mengatakan pihaknya menargetkan pemilihan wagub pada awal Agustus.

"Ya, sekitar Agustus awal sudah pemilihan. Itu targetnya. Ya, harapannya begitu atau boleh dilanjutkan oleh anggota yang baru tidak ada masalah," kata Bestari.

Ketua Fraksi NasDem ini menegaskan, penyebab keterlambatan pengisian wagub disebabkan partai pengusung yakni Gerindra dan PKS telat mengajukan nama.

Cawagub Jadi Legislator

Anggota pansus Wagub DKI, Syarif, mengatakan kalau nantinya pansus wagub akan menanyakan status M Syaikhu.

"Sudah pasti, nanti pansus akan bertanya kepada Syaikhu, mana yang akan dipilih, kursi Wagub atau memilih kursi di DPR RI. Saya rasa Syaikhu harus memilih ya. Syaikhu sendiri pernah bilang kalau dirinya maju jadi cawagub DKI atas perintah partai," kata Syarif.

Menurutnya, Syaikhu harus mengundurkan diri dari anggota DPR RI jika mau memilih wagub DKI Jakarta. Apabila Syaikhu memilih untuk duduk di DPR RI, maka cawagub DKI tinggal satu yakni Agung Yulianto yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPW PKS Jakarta.

Sambung Syarif, harus ada dua nama cawagub yang diusulkan oleh partai pengusung yakni Gerindra dan PKS untuk dipilih oleh DPRD DKI. pin/P-6

Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top