Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Reformasi Perpajakan - April 2019, Pendapatan Negara Hanya Tumbuh 0,5% dari April 2018

DPR Wacanakan Lembaga Baru BPN

Foto : ISTIMEWA

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mewacanakan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara. BPN sekaligus merupakan lembaga yang bisa menggantikan Ditjen Pajak sebagai solusi memaksimalkan penerimaan negara.

"Pintu masuk pembentukan BPN, bisa melalui UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang saat ini tengah direvisi oleh DPR RI bersama pemerintah," kata Bambang Soesatyo dalam rilis di Jakarta, Selasa (21/5).

Menurut Bambang, dengan adanya lembaga Badan Penerimaan Negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, diharapkan dapat memangkas kinerja birokrasi serta menggenjot penerimaan negara. Menurutnya, kenaikan pendapatan negara dari sektor perpajakan masih belum maksimal, seperti per April 2019 ini jumlahnya mencapai 436,4 triliun rupiah atau hanya naik 4,72 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada April 2018.

Sementara itu, untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ternyata mengalami penurunan di mana per April 2019 mencapai 94 triliun rupiah, sedangkan pada periode yang sama tahun sebelumnya bisa mencapai 110,4 triliun rupiah. "Total penerimaan negara per April 2019 hanya berada di kisaran 530,7 triliun rupiah, naik sedikit dibanding periode April 2018 yang mencapai 528,1 triliun rupiah," ungkap politisi Partai Golkar tersebut.

Selain itu, kehadiran BPN juga dianggap bisa mempermudah kinerja DPR RI dalam mengawasi kinerja pemerintah di sektor penerimaan negara, serta mempermudah check and balances di internal pemerintah.

Baca Juga :
Harga Telur Naik

Dia mengingatkan pajak merupakan kunci utama pendapatan negara sehingga bila berada langsung di bawah Presiden maka petugas pajak dinilai tidak bisa main-main karena bila melakukan tindakan yang melanggar hukum, konsekuensinya akan sangat dapat lebih berat.

Defisit Anggaran

Ketidakoptimalan penerimaan negara tersebut membuat neraca anggaran terus berada pada level negatif alias defisit. Kementerian Keuangan mengungkapkan realisasi defisit anggaran pada akhir April 2019 sebesar 0,63 persen terhadap PDB merupakan pencapaian yang lebih tinggi dari periode sama 2018.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan realisasi defisit anggaran 0,63 persen terhadap PDB atau sebesar 101 triliun rupiah, lebih tinggi dari posisi April 2018 sebesar 0,37 persen dari PDB atau 54,9 triliun rupiah. Dia mengatakan salah satu penyebab tingginya defisit anggaran adalah pendapatan negara yang tercatat sebesar 530,7 triliun rupiah atau hanya tumbuh 0,5 persen dari realisasi tahun lalu.

Dari pendapatan itu, realisasi penerimaan pajak hanya menyumbang 387 triliun rupiah atau tumbuh satu persen dari periode sama pada 2018. "Penerimaan pajak hanya tumbuh satu persen, padahal pada periode sama 2018, penerimaan pajak bisa tumbuh 10,8 persen," kata Sri Mulyani.

Tahun depan, Kemenkeu mengharapkan penerimaan perpajakan tetap positif untuk mendukung pencapaian target rasio perpajakan (tax ratio) pada 2020 sebesar 11,8-12,4 persen terhadap PDB. "Kita tentu berharap bahwa kemampuan dalam penerimaan perpajakan kita akan tetap positif," kata Sri Mulyani, awal pekan ini.

Menkeu mengakui penerimaan perpajakan pada triwulan I-2019 menghadapi sejumlah tantangan karena kinerja ekspor maupun impor melambat. Menurut dia, perlambatan akibat tekanan eksternal ini terus diwaspadai pemerintah karena dapat mempengaruhi perekonomian nasional.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top