Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak 2019 | Mahkamah Konstitusi Diminta Lebih Cepat Keluarkan Putusan

DPR Usul Surat Suara Ditambah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Untuk Kemendagri saya rasa tidak perlu diulang-ulang hanya 1.600 KTP-E WNA dan dibolehkan UU. Esensinya bukan di situ. Jangan yang berhak dibuat tidak berhak, yang tidak berhak dibuat berhak, itu esensinya," ujar Yandri

Sedangkan Direktur Jenderal Disdukcapil Zudan Arief Fakrulloh menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan perekaman 97,8 persen, masih kurang 2,2 persen lagi. Menurutnya, Disdukcapil telah melakukan upaya jemput bola, bahkan hingga ke pulau terluar Indonesia menyisir masyarakat yang sudah memiliki syarat untuk melakukan perekaman KTP elektronik.

Misal di Provinsi Papua ada 4 juta masyarakat belum melakukan perekaman dan Papua Barat ada 2 juta. Ini karena kebiasaan masyarakat setempat yang menganggap perekaman KTP elektronik sebagai suatu hal yang penting. "Apa yang dilakukan pemerintah rasanya sudah optimal," pungkasnya. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top