Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak 2019 | Mahkamah Konstitusi Diminta Lebih Cepat Keluarkan Putusan

DPR Usul Surat Suara Ditambah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sekitar sebulan menjelang pemungutan suara Pemilu serentak 17 April 2019, kebutuhan surat suara diperkirakan masih kurang. Karena itu DPR mengusulkan agar kebutuhan logistik pemilu ini ditambah.

JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu, agar menambah kertas suara untuk memfasilitasi pemilih tambahan akibat kekurangan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau yang tercatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Hal ini dianggap lebih efektif karena tidak menambah biaya ketimbang harus membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk memenuhi pemilih yang berpindah TPS. Wakil Ketua Komisi II F-PKB, Nihayatul Wafiroh mendukung proses judicial review UU Pemilu yang dilakukan mahasiswa dan pegiat pemilu ke Mahkamah Konstitusi, guna mengatasi persoalan pindah pilih tersebut.

"Kami harap MK memberi putusan terbaik, agar pemilih pindah TPS tidak kehilangan suara," ujar Nihayatul Wafiroh, saat RDP dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, di Gedung Kura-Kura, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3).

Nihayatul menjelaskan, jika MK menolak judicial review yang diajukan oleh unsur masyarakat, dikhawatirkan partisipasi pemilih pemilih bagi pemilih pindah TPS akan bilang begitu saja. Sebab ungkap Nihayatul, saat ini banyak sekali keluhan terkait pemilih pindah pilih yang tidak bisa mengurus proses pindahnya. "Penting bagi KPU melayani pemilih pindah TPS," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top