Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak 2019 | Mahkamah Konstitusi Diminta Lebih Cepat Keluarkan Putusan

DPR Usul Surat Suara Ditambah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi II DPR mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu, agar menambah kertas suara untuk memfasilitasi pemilih tambahan akibat kekurangan surat suara untuk pemilih yang berpindah TPS atau yang tercatat di Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Hal ini dianggap lebih efektif karena tidak menambah biaya ketimbang harus membuka Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk memenuhi pemilih yang berpindah TPS. Wakil Ketua Komisi II F-PKB, Nihayatul Wafiroh mendukung proses judicial review UU Pemilu yang dilakukan mahasiswa dan pegiat pemilu ke Mahkamah Konstitusi, guna mengatasi persoalan pindah pilih tersebut.

"Kami harap MK memberi putusan terbaik, agar pemilih pindah TPS tidak kehilangan suara," ujar Nihayatul Wafiroh, saat RDP dengan KPU, Bawaslu dan Kemendagri, di Gedung Kura-Kura, Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3).

Nihayatul menjelaskan, jika MK menolak judicial review yang diajukan oleh unsur masyarakat, dikhawatirkan partisipasi pemilih pemilih bagi pemilih pindah TPS akan bilang begitu saja. Sebab ungkap Nihayatul, saat ini banyak sekali keluhan terkait pemilih pindah pilih yang tidak bisa mengurus proses pindahnya. "Penting bagi KPU melayani pemilih pindah TPS," ungkapnya.

Menanggapi itu, Ketua KPU Arief Budiman menilai, tidak bisa jika surat suara diproduksi lagi untuk mengakomodir pemilih pindah TPS. Sebab, jika mengacu Undang-undang pemilu yang ada, KPU tidak boleh mencetak surat suara tambahan.

Apalagi Arief menegaskan, lembaganya belum melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Menurutnya, pengumpulan DPTb terakhir dilakukan pada 17 Maret mendatang. Sehingga ia berharap MK dapat memberi putusan yang dapat menjadi solusi bagi KPU. "Makanya kami tunggu putusan MK dan memutus dengan tepat," ujarnya.

Arief mengaku optimistis akan ada jalan keluar terkait hal ini. Sebab tambah Arief, KPU memiliki pengalaman terkait pemilih pindah TPS pasa pemilu-pemilu sebelumnya. Hanya saja ia mengeluh, aturan terkait pindah TPS tersebut dapat dileselaikan jauh hari melalui aturan yang jelas."Saya optimis pemilu nanti berjalan lancar," tegasnya.

Soal DPT

Dalam raker ini, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menegaskan agar baik Kemendagri dan KPU tidak sepelekan masalah DPT WNA. Ia mengatakan, poin yang harus ditegaskan adalah bahwa faktanya ada WNA yang masuk dalam DPT. Padahal, mereka tidak memiliki hak pilih.

"Untuk Kemendagri saya rasa tidak perlu diulang-ulang hanya 1.600 KTP-E WNA dan dibolehkan UU. Esensinya bukan di situ. Jangan yang berhak dibuat tidak berhak, yang tidak berhak dibuat berhak, itu esensinya," ujar Yandri

Sedangkan Direktur Jenderal Disdukcapil Zudan Arief Fakrulloh menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan perekaman 97,8 persen, masih kurang 2,2 persen lagi. Menurutnya, Disdukcapil telah melakukan upaya jemput bola, bahkan hingga ke pulau terluar Indonesia menyisir masyarakat yang sudah memiliki syarat untuk melakukan perekaman KTP elektronik.

Misal di Provinsi Papua ada 4 juta masyarakat belum melakukan perekaman dan Papua Barat ada 2 juta. Ini karena kebiasaan masyarakat setempat yang menganggap perekaman KTP elektronik sebagai suatu hal yang penting. "Apa yang dilakukan pemerintah rasanya sudah optimal," pungkasnya. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top