Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak 2019 | Mahkamah Konstitusi Diminta Lebih Cepat Keluarkan Putusan

DPR Usul Surat Suara Ditambah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Menanggapi itu, Ketua KPU Arief Budiman menilai, tidak bisa jika surat suara diproduksi lagi untuk mengakomodir pemilih pindah TPS. Sebab, jika mengacu Undang-undang pemilu yang ada, KPU tidak boleh mencetak surat suara tambahan.

Apalagi Arief menegaskan, lembaganya belum melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Menurutnya, pengumpulan DPTb terakhir dilakukan pada 17 Maret mendatang. Sehingga ia berharap MK dapat memberi putusan yang dapat menjadi solusi bagi KPU. "Makanya kami tunggu putusan MK dan memutus dengan tepat," ujarnya.

Arief mengaku optimistis akan ada jalan keluar terkait hal ini. Sebab tambah Arief, KPU memiliki pengalaman terkait pemilih pindah TPS pasa pemilu-pemilu sebelumnya. Hanya saja ia mengeluh, aturan terkait pindah TPS tersebut dapat dileselaikan jauh hari melalui aturan yang jelas."Saya optimis pemilu nanti berjalan lancar," tegasnya.

Soal DPT

Dalam raker ini, anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, menegaskan agar baik Kemendagri dan KPU tidak sepelekan masalah DPT WNA. Ia mengatakan, poin yang harus ditegaskan adalah bahwa faktanya ada WNA yang masuk dalam DPT. Padahal, mereka tidak memiliki hak pilih.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top