![DPR Tetap Bahas RUU Kelapa Sawit](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvgcx5a_resized.jpg)
DPR Tetap Bahas RUU Kelapa Sawit
![DPR Tetap Bahas RUU Kelapa Sawit](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvgcx5a_resized.jpg)
Menurut Firman, RUU ini sudah dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU Perkelapasawitan yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas ini telah disetujui Presiden atau pemerintah yang dalam hal ini diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Karena itu, lanjutnya, pemerintah tidak boleh melakukan intervensi RUU Perkelapasawitan yang merupakan hak inisiatif dewan ini.
Terbitkan Surat
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menerbitkan surat berisi permohonan supaya pembahasan RUU Perkelapasawitan tidak dilanjutkan. Permintaan ini ditujukan kepada Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian melalui surat yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara RI.
Surat itu, sebagai bentuk tanggapan atas surat Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati HAM dan Lingkungan Hidup bernomor 140/KOALISI/HAMLH/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 kepada Presiden Jokowi.
Surat yang ditujukan kepada Menteri Pertanian ini menyampaikan tujuh pertimbangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk menyetop pembahasan RUU Perkelapasawitan. Salah satunya pertimbangan utamanya, RUU Perkelapasawitan dipandang tidak melindungi kepentingan nasional dan hanya melindungi kepentingan korporasi industri kelapa sawit yang sebagian besar adalah asing.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya