Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sektor Komoditas I DPR Beralasan RUU Telah Masuk dalam Program Legislasi Nasional

DPR Tetap Bahas RUU Kelapa Sawit

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Salah satu pertimbangan pemerintah mengajukan pembatalan pembahasan RUU Perkelapasawitan adalah regulasi itu dinilai hanya menguntungkan korporasi yang saat ini banyak dikuasai asing.

Jakarta - DPR tetap akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan sesuai tahapan yang ditetapkan meskipun Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, telah mengirim surat permintaan kepada Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, untuk menghentikan pembahasan RUU tersebut.

"Kami tetap akan jalan terus. Tak boleh pemerintah melakukan intervensi," ujar Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perkelapasawitan DPRRI, Firman Soebagyo, di Jakarta, Minggu (9/7).

Melalui keterangan tertulis, Firman mengungkapkan, dirinya, Jumat (7/7) lalu, di telepon Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian Sekretariat Negara (Kemsesneg), Muhammad Saptamurti. Dalam komunikasi tersebut, Saptamurti mengatakan bahwa dalam surat tersebut Mensesneg tidak bermaksud untuk menghentikan tahapan penyusunan RUU Perkelapasawitan, tapi hanya menyampaikan pendapat yang disampaikan LSM kepada Menteri Pertanian.

"Jadi, itu klarifikasi pihak Kemsesneg kepada saya. Tapi, ini juga tidak benar karena dalam surat itu (pembahasan RUU) minta dihentikan. Di mana isi surat sama seperti yang disampaikan LSM. Apalagi surat tersebut surat resmi di atas kop Kementerian Sekretariat Negara RI," kata Firman.

Baca Juga :
Promosi Produk UMKM

Menurut Firman, RUU ini sudah dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). RUU Perkelapasawitan yang sudah masuk dalam daftar Prolegnas ini telah disetujui Presiden atau pemerintah yang dalam hal ini diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Karena itu, lanjutnya, pemerintah tidak boleh melakukan intervensi RUU Perkelapasawitan yang merupakan hak inisiatif dewan ini.

Terbitkan Surat

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menerbitkan surat berisi permohonan supaya pembahasan RUU Perkelapasawitan tidak dilanjutkan. Permintaan ini ditujukan kepada Amran Sulaiman selaku Menteri Pertanian melalui surat yang dikirimkan Menteri Sekretaris Negara RI.

Surat itu, sebagai bentuk tanggapan atas surat Koalisi Masyarakat Sipil Pemerhati HAM dan Lingkungan Hidup bernomor 140/KOALISI/HAMLH/V/2017 tanggal 23 Mei 2017 kepada Presiden Jokowi.

Surat yang ditujukan kepada Menteri Pertanian ini menyampaikan tujuh pertimbangan Koalisi Masyarakat Sipil untuk menyetop pembahasan RUU Perkelapasawitan. Salah satunya pertimbangan utamanya, RUU Perkelapasawitan dipandang tidak melindungi kepentingan nasional dan hanya melindungi kepentingan korporasi industri kelapa sawit yang sebagian besar adalah asing.

Terkait itu, Firman meminta Mentan Arman Sulaiman tidak perlu merespons dan menidaklanjuti surat instruksi Mensesneg tersebut.

Sebelumnya, Mentan Amran Sulaiman meminta LSM agar menghentikan kampanye hitam terhadap sawit, sebab keberadaan komoditas tersebut sangat menguntungkan Indonesia. Apalagi, tambahnya, ada komunitas di bawah sawit dan pekerja sawit jumlahnya sekitar 11 juta.

"Kalau harga CPO (crude palm oil) jatuh, petani akan mencari penghasilan lain. Kalau cari penghasilan lain, biasanya membabat hutan. Tidak ada yang bisa mencegah hal itu," katanya. mad/Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top