Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi - Pembahasan Pansus RUU Terorisme Diusulkan Terbuka

DPR Sepakati Definisi Terorisme

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Sementara itu mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai mengatakan, perlu dikeluarkannya Perppu Terorisme oleh Pemerintah terutama Perppu terkait warga negara Indonesia yang baru pulang dari negeri-negeri yang sedang konflik semisal Suriah. Sebab bila tidak diatur secara tegas, maka warga yang baru pulang atau pernah menerima pendidikan radikalisme dari negara-negara yang sedang konflik, berpotensi meneruskan hal serupa di Indonesia.

"Percepat saja itu Perppu kalau UUnya belum siap terutama terkait WNI yang baru pulang dari Suriah karena belum tentu hal semacam itu diatur dalam RUU tersebut," tegasnya.

Apalagi ia mendukung pelibatan TNI dalam menindak aksi terorisme di Indonesia. Menurutnya kolaborasi antara Polri dan TNI dalam setiap penumpasan aksi terorisme sudah sering dilakukan. Ia mencontohkan, kala penumpasan gerakan Santoso di Poso, kedua institusi bekerja sama dan bahkan berhasil. Hanya saja memang masalah pelibatan TNI dalam aksi terorisme harus melihat ekskalasi ancaman tersebut, dan hanya presiden yang bisa mempertimbangkannya.

"Saya heran, tanpa diatur dalam UU saja, kolaborasi kedua lembaga menumpas Santoso berjalan dan berhasil, lalu kenapa ribut masalah RUU," keluhnya.

Penggiringan Opini
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top