![DPR Sepakati Definisi Terorisme](https://koran-jakarta.com/images/article/phpycbkf9_resized.jpg)
DPR Sepakati Definisi Terorisme
![DPR Sepakati Definisi Terorisme](https://koran-jakarta.com/images/article/phpycbkf9_resized.jpg)
Risa berharap agar rapat Pansus dilakukan secara terbuka. Sebab hal tersebut guna menghindari polemik yang mempertanyakan transparansi pembahasan RUU tersebut, juga diperlukannya masukan publik karena ini menyangkut masalah penindakan tetapi juga bagaimana korbannya.
Terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme kata Risa, sebenarnya sudah jelas diatur dalam Pasal 43 j RUU Tindak Pidana Teroris tersebut. Hanya saja dalam pelaksanaannya, pelibatan TNI hanya sebatas operasi mother selain perang. Tetapi hal tersebut perlu diatur lebih lanjut melalui Perpres karena hal tersebut merupakan ranah eksekutif.
"Pelibatan TNI itu ranahnya eksekutif, nanti hasilnya kita tunggu saja," tegasnya.
Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf berpendapat, bahwa definisi teroris di RUU Terorisme, yang masih menjadi perdebatan, seharusnya sudah selesai. Pasalnya tak perlu ada definisi terorisme karena sebetulnya definisi itu sudah ada dalam Pasal UU Terorisme, yakni di pasal 6 dan 7.
"Formulasi definisi terorisme gak usah pusing, Pansus seharusnya tarik saja pasal 6 dan 7 dalam RUU terorisme," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya