Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Legislasi - Pembahasan Pansus RUU Terorisme Diusulkan Terbuka

DPR Sepakati Definisi Terorisme

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Salah satu masalah yang mengganjal dalam pembahasan RUU Terorisme adalah soal definisi terorisme. Mengingat soal ini sudah ada kesepakatan diharapkan RUU segera tuntas.

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah telah menyepakati definisi tentang terorisme dalam RUU Tindak Pidana Terorisme yang selama ini masih menjadi polemik. Pansus sudah menerima salinan definisi terorisme yang telah dibuat oleh pemerintah, yang nantinya akan disampaikan usulan tersebut di rapat Pansus terorisme.

Anggota Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme dari Fraksi PDIP Risa Mariska mengatakan hal itu dalam diskusi publikbertema 'Nasib Pembahasan RUU Terorisme', di Hotel Atlet Century, Jakarta, Senin (14/5).

Risa mengungkapkan, bunyi usulan definisi terorisme tersebut yakni: terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan korban yang bersifat masal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik dan fasilitas internasional.

"Ini sudah pernah disampaikan kepada pemerintah tetapi dari beberapa anggota pansus menyampaikan bahwa masih ada yang perlu dimasukan ke dalam rumusan sehingga rumusan ini dikembalikan kepada pemerintah dan pemerintah diminta mereformulasi," ujar Risa Mariska.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top