DPR Segera Bahas Surpres RUU Perampasan Aset
Ketua DPR RI Puan Maharani usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).
Foto: Antara/Narda Margaretha SinambelaJAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Surat Presiden (Surpres) tentang RUU Perampasan Aset Tindak Pidana, yang telah diterima DPR pada Kamis (4/5), akan dibahas terlebih dahulu sebelum dibacakan ke rapat paripurna.
"DPR sudah menerima surpresnya, nanti akan kami bahas sesuai mekanisme. Jadi, ya, mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/5).
Puan tidak menampik bahwa dirinya memang tidak menyinggung Surpres RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dalam pembukaan pidato masa sidang tadi. Pasalnya, aturan tersebut belum masuk ke dalam mekanisme.
"Jadi, memang dalam pembukaan pidato ketua DPR di masa sidang tidak akan dibacakan, karena belum masuk dalam mekanisme," tambahnya.
Meski demikian, Puan memastikan pihaknya akan segera membahas RUU Perampasan Aset sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Ya, secepatnya, karena sudah terima surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR RI.
Pada Selasa (2/5), Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf RUU Perampasan Aset diserahkan ke DPR RI, Selasa, usai masa reses berakhir.
"Direncanakan, begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," kata Edward di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menjelaskan urgensi atau pentingnya pengesahan RUUPerampasan Aset menjadi undang-undang guna mencegah tindak pidana kejahatan ekonomi di Tanah Air.
Berita Trending
- 1 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 2 Lulus Semua, 68 Penerbang AL Tuntaskan Kursus Peningkatan Profesi Selama Setahun
- 3 Pemerintah Jamin Stok Pangan Aman dengan Harga Terkendali Jelang Nataru
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Aneh Kenapa Bisa Terjadi, PT LIB Koordinasi dengan Komdis PSSI terkait Masalah 12 Pemain PSM
Berita Terkini
- Gerak Cepat, Azerbaijan Buka Penyelidikan Atas Pesawatnya yang Jatuh di Kazakhstan
- Polisi Tetapkan Sopir Truk yang Alami Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang Jadi Tersangka
- Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- Netmonk Prime Dukung Strategi Bisnis dan Laporan Kinerja Jaringan
- Jadi Objek Wisata Andalan Warga, Jumlah Pengunjung Ragunan Naik Dua Kali Lipat Pada Hari Libur Natal