Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I KY Akan Tindak Lanjuti Laporan Keluarga Korban

DPR RI Kawal Kasus Ronald Tannur

Foto : ANTARA/Melalusa Susthira K.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco saat rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban kasus Ronald Tannur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus Ronald Tannur yang divonis bebas oleh PN Surabaya. DPR menilai vonis bebas tersebut adalah hal yang tidak masuk akal.

JAKARTA - DPR RI berkomitmen untuk mengawal kasus Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebaik mungkin dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga yudikatif.

"Tentunya kami dari DPR akan berkomitmen untuk mengawal dan menuntaskan masalah ini, dan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif akan kami lakukan hal yang terbaik yang akan bisa kami lakukan," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco saat rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7).

Dasco yang juga duduk di Komisi III DPR itu menegaskan kembali komitmen komisinya dalam mengawal kasus hukum tersebut agar korban, almarhum Dini Sera Afrianti, dan keluarganya mendapatkan hak yang seadil-adilnya.

Dasco menilai putusan hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur terkait kasus dugaan penganiayaan yang berakibat kekasihnya meninggal dunia itu tidak masuk akal. "Apa yang disampaikan berdasarkan visum et repertum, dan dakwa jaksa, serta keputusan hakim itu sangat bertolak belakang dan menurut kami yang orang hukum ini adalah hal yang tidak masuk akal," tuturnya.

Tak lupa, dia turut menyampaikan duka cita kepada keluarga korban yang hadir dalam rapat audiensi tersebut yakni Ayah Dini Sera, Ujang Suherman bersama adik Dini Sera, Alfika Risma, beserta tim kuasa hukum.

Pada Rabu (24/7), majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur, membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan putra dari mantan salah satu anggota DPR RI Edward Tannur, dari segala dakwaan dalam kasus penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.

Selain itu, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas kasus yang menimpa anaknya tersebut.

?????Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengecam putusan majelis hakim PN Surabaya tersebut yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang dinilainya menggambarkan hilangnya hati nurani dari hakim.

"Keputusan ini menggambarkan hilangnya hati nurani dari para hakim yang seharusnya menjadi wakil Tuhan di bumi. Mereka tampak tidak peka terhadap dampak keputusan ini pada korban dan keluarganya," kata Adies, Senin.

Dia pun meminta Mahkamah Agung (MA) segera melakukan evaluasi mendalam terkait proses rekrutmen hakim agar pengadilan tak kehilangan fungsinya sebagai tempat pencarian keadilan. Dia juga meminta agar Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung segera menindaklanjuti keputusan hakim dalam kasus putra anggota DPR RI Edward Tannur itu.

Keluarga Lapor

Terkait hal itu, keluarga Dini Sera Arfianti, korban pembunuhan di Surabaya, Jawa Timur, bakal melaporkan majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura mengatakan laporan tersebut dilayangkan selambat-lambatnya pada Rabu (31/7), karena pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Surabaya.

"Komisi Yudisial ini hanya memberikan rekomendasi maka selanjutnya saya juga akan melaporkan hakim tersebut ke Badan Pengawasan MA," kata Dimas usai melayangkan laporan terkait perkara yang sama ke Komisi Yudisial (KY) di Kantor KY RI, Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pihaknya akan membandingkan hasil tindak lanjut laporan oleh KY dan Bawas MA. Keluarga Dini Sera berharap mendapatkan keadilan dan majelis hakim yang dilaporkan dijatuhi sanksi seberat-beratnya.

Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan telah menerima dan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) PN Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top