DPR Nilai Pemulangan Mary Jane Bentuk Penghormatan HAM
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di LP Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4/2015).
Foto: ANTARA/Yeyen/AFAJAKARTA - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan langkah pemerintah yang memulangkan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke Filipina merupakan wujud penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan prinsip hubungan internasional.
"Sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, Presiden telah dengan bijak mempertimbangkan keputusan pemulangan Mary Jane," ujar Willy di Jakarta, Kamis (21/11).
Mary Jane Veloso ditangkap di Yogyakarta pada April 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin dan dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba.
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina melalui mekanisme transfer prisoner (pemindahan tahanan).
Menurut Willy, langkah tersebut menjadi contoh baik dalam penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan prinsip hubungan internasional.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mengutamakan pertimbangan kemanusiaan dan persahabatan antarbangsa," ujar Willy.
Willy menambahkan bahwa pemulangan Mary Jane memberikan modal penting bagi Presiden Prabowo dalam membangun lobi-lobi internasional. Pasalnya, kasus ini telah lama menjadi sorotan aktivis HAM di berbagai negara.
"Keputusan ini menunjukkan kematangan Presiden dalam mempertimbangkan mekanisme UNODC serta menghormati kedaulatan hukum Filipina," kata Willy.
Ia juga mengatakan bahwa langkah yang diambil oleh pemerintah akan menjadi preseden baik dalam memperkuat hubungan kerja sama antara Indonesia dan Filipina, serta negara-negara lain.
"Ini adalah bukti bahwa Indonesia dapat mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam hubungan internasional. Keputusan ini juga menjadi peluang memperkuat hubungan bilateral dengan Filipina," kata dia.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
Menko Yusril pun menegaskan bahwa pernyataan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos tidak memuat kata "bebas". Menurut Yusril, pernyataan Marcos yang diunggah pada hari Rabu (20/11) tersebut hanya menyebut soal kembalinya Mary Jane Veloso ke Filipina.
Berita Trending
- 1 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 2 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 3 Desa-desa di Indonesia Diminta Kembangkan Potensi Lokal
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu