Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bukan Tuntutan yang Berlebihan

DPR Minta Pertimbangkan Masa Pengabdian Honorer dalam Rekrutmen PPPK

Foto : istimewa

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

A   A   A   Pengaturan Font

Guru, tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, tenaga infrastruktur, penyuluh, mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian. Jadi, bukan sesuatu yang tidak mungkin, melainkan sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa

Jakarta - Menarik juga usul anggota DPR RI ini untuk membantu tenaga honorer di seluruh Indonesia yang sudah mengabdi berthaun-tahun, namun belum beruntung dalam rekrutmen menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebagaimana diberitakan Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah mempertimbangkan masa pengabdian honorer dalam proses rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan CPNS.

"Kami mendesak rekrutmen PPPK yang berkeadilan dengan memperhitungkan masa kerja. Ini bukan tuntutan yang berlebihan," ujar Rieke, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (26/1).

Menurutnya, jika hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), batas usia bagi pendaftar dalam sistem penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) maksimal 35 tahun, sementara jumlah honorer berusia di atas 35 tahun sangat banyak, bahkan sebagian memiliki masa kerja selama bertahun-tahun.

"Guru, tenaga kesehatan di seluruh Indonesia, tenaga infrastruktur, penyuluh, mereka pelayan publik yang luar biasa. Mereka berjuang pada usia di atas 35 tahun dengan menghitung masa pengabdian. Jadi, bukan sesuatu yang tidak mungkin, melainkan sesuatu yang mungkin. Kita cari solusi, tanpa merevisi UU ASN pun saya kira bisa," ujar dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Berbagai Sumber

Komentar

Komentar
()

Top