Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Ketenagakerjaan

DPR Minta Pemerintah Lindungi Pekerja Lepas

Foto : ANTARA/HO-DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani.

A   A   A   Pengaturan Font

“Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan kepada buruh atau pekerja harian lepas berdasarkan ketentuan yang berlalu sesuai dengan kategori pekerjaan."

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemberi kerja untuk memberikan perlindungan kepada buruh lepas atau musiman pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.

"Pemberi kerja berkewajiban memberikan perlindungan kepada buruh atau pekerja harian lepas berdasarkan ketentuan yang berlalu sesuai dengan kategori pekerjaan," kata Puan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (1/5).

Puan meminta pemerintah untuk lebih menaruh perhatian kepada buruh atau pekerja lepas di Indonesia, mengingat jumlahnya mencapai lebih dari 30 juta jiwa. "Pemerintah juga harus memberikan perhatian demi keadilan untuk semua jenis buruh atau pekerja," ujarnya.

Selain memastikan pekerja lepas memperoleh hak-haknya, Puan menambahkan pemerintah juga perlu memperbanyak program-program vokasi yang ditujukan bagi tenaga kerja lepas.

"Apalagi di era kemajuan teknologi dan perkembangan zaman seperti saat ini, banyak sekali generasi sekarang yang memilih untuk menjadi tenaga lepas," tuturnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top