DPR Diminta Revisi Calon Tunggal Kalah Dilarang Ikut Pilkada Ulang
Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024.
"Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya," kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
Pengamat politik dari Universitas Brawijaya Wawan Sobari menyatakan fenomena kotak kosong pada Pilkada 2024 menjadi bahan evaluasi bagi partai politik agar mampu memperkuat tata kelola kaderisasi pada masa depan.
Wawan di Kota Malang, Senin, mengemukakan bahwa partai politik harus lebih getol membantu kadernya untuk tampil di tengah masyarakat. "Saya lihat bukan hanya kaderisasi partainya, melainkan partai kurang mengelola kadernya melakukan marketing politik yang baik ke publik," katanya.
Ia menduga salah satu penyebab munculnya kotak kosong karena banyak kader internal partai yang tidak mendapatkan ruang mempromosikan diri ke masyarakat.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya