Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Komisi II DPR Sepakati Pilkada Ulang jika Kotak Kosong Menang

DPR Diminta Revisi Calon Tunggal Kalah Dilarang Ikut Pilkada Ulang

Foto : ANTARA/Febrian Alfandi

Ilustrasi: Pilkada Serentak 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

DPR diminta untuk menambah aturan dalam UU Pilkada terkait calon tunggal yang kalah tidak boleh untuk mengikuti pilkada ulang pada 2025.

JAKARTA - DPR RI diharapkan untuk menambah aturan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada terkait calon tunggal yang kalah tidak boleh mengikuti pilkada ulang pada tahun depan.

"Ini cuman tambah satu ketentuan saja untuk menjawab yang menyebutkan kalau kotak kosong menang, calon tunggal yang kalah tidak boleh ikut lagi Pilkada 2025," ujar Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin dalam diskusi bertajuk 'Fenomena Pilkada 2024 Bersama atau Melawan Kotak Kosong' yang dipantau secara daring dari Jakarta, Rabu (11/9).

Dia pun berkaca pada pemilihan kepala desa yang apabila hanya ada calon tunggal maka ditantang dengan keberadaan tanaman bambu di mana pemilih bisa memasukkan lidi atau yang lainnya sebagai penanda tidak memilih calon tunggal.

"Kalau kemudian bungbung kosongnya menang, calon kepala desa pada pilkades berikutnya tidak boleh nyalon lagi," ujarnya.

Hal serupa juga terjadi di Kota Makassar di mana calon tunggal yang sudah kalah mengikuti pilkada ulang dan kembali kalah. "Yang terbukti kalah kenapa harus ikut lagi," kata Usep.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top