Senin, 18 Nov 2024, 13:03 WIB

DPR Desak Polda Jateng Segera Tetapkan Tersangka terkait Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma

Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat umum dengan keluarga almarhum Aulia Risma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).

Foto: antarafoto

JAKARTA - Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) segera menuntaskan penyidikan dan penetapan tersangka dalam kasus meninggalnya Dokter Aulia Risma Lestari yang bunuh diri karena diduga mendapat perundungan.

"Oknum-oknum yang bertanggung jawab kita pastikan akan bertanggung jawab secara hukum dan sistem pendidikannya kita dorong untuk sama-sama diperbaiki," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum dengan keluarga almarhum Aulia Risma di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11).

Ia mendorong agar laporan polisi Nomor: LP/B/123/IX/2024/JATENG/SPKT/POLDA JAWA TENGAH terkait kasus Aulia Risma itu diproses secara menyeluruh, transparan, dan profesional, serta memastikan keluarga korban memperoleh kepastian hukum dan keadilan.

Komisi III DPR RI juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk mengevaluasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di seluruh perguruan tinggi di Indonesia, khususnya terkait jam belajar, senioritas, perundungan, serta praktik pungli yang kerap terjadi.

Sementara itu, anggota DPR RI Soedison Tandra mengatakan kasus serupa seperti yang menimpa Aulia Risma itu ibaratkan fenomena gunung es.

Menurut dia, pendidikan kedokteran spesialis adalah pendidikan dengan sistem yang sangat tertutup.

DPR pun harus mendalami lebih lanjut terkait kasus dugaan perundungan di lingkungan PPDS secara menyeluruh karena jika dilaksanakan secara parsial, kasus-kasus serupa akan terus timbul.

"Karena ini menyangkut nyawa orang maka yang salah dikatakan salah, yang benar dikatakan benar. Oleh karena itu pimpinan, kita harus menyelesaikan masalah ini secara tuntas," kata Soedison.

Sebelumnya, Dokter Aulia Risma merupakan mahasiswi PPDS Undip yang ditemukan meninggal diduga bunuh diri pada Senin (12/8) malam, di kamar kosnya yang berlokasi di Lempongsari, Gajahmungkur, Semarang.

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan serius mendorong kasus dugaan perundungan kasus dugaan perundungan di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, yang berujung pada bunuh diri seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) untuk diproses secara hukum.

Menurut Budi, hasil investigasi internal dari Kemenkes terkait kasus itu telah diserahkan ke kepolisian. Tim investigasi Kemenkes, katanya, telah mendapatkan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan kasus itu mulai dari riwayat percakapan WhatsApp (WA), catatan, hingga rekaman.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: