Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

DPR dan Pemerintah Telah Selesaikan 63 RUU di 2023-2024

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus, Rachmat Gobel, Sufmi Dasco Ahmad memotong tumpeng usai rapat Paripurna HUT ke-79 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/8). Dalam paripurna tersebut disampaikan juga laporan kinerja DPR tahun 2023-2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah selama masa sidang 2023-2024 telah menyelesaikan pembahasan 63 rancangan undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang (UU).

"Dalam menjalankan fungsi legislasi DPR RI bersama pemerintah telah berhasil menyelesaikan 63 judul rancangan undang-undang menjadi undang-undang, terdiri atas enam RUU yang masuk daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan 57 RUU kumulatif terbuka," kata Puan.

Hal itu disampaikan Puan Maharani pada pidatonya dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-79 DPR RI dan penyampaian laporan kinerja DPR RI Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8).

Dia merinci enam undang-undang (UU) yang berasal dari daftar Prolegnas tersebut masing-masing UU tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, UU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Kemudian, UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, dan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Puan mengatakan bahwa DPR bersama pemerintah juga akan melanjutkan pembahasan 16 RUU yang sedang dalam pembicaraan tingkat I pada tahun sidang berikutnya. "DPR RI dan pemerintah dalam membentuk undang-undang harus patuh pada konstitusi, peraturan perundang-undangan, syarat formal yang ditentukan oleh undang-undang, sehingga undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top