Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- 26 RUU Kabupaten/Kota untuk Akomodasi Dinamika Wilayah

DPR Bentuk Panja Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota

Foto : ANTARA/Melalusa Susthira K.

Tangkapan layar - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Berikutnya, wilayah di Provinsi Sumatera Barat yaitu, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Tanah Datar, Kota Bukittinggi, Kota Sawahlunto, Kota Solok, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kota Padang Panjang, Kota Padang, dan Kota Payakumbuh.

Sebelumnya pada 28 Maret 2024, Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui 26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR RI menjadi RUU usul DPR RI.

Adapun Komisi II DPR RI telah lebih dulu menyelesaikan penyesuaian dasar hukum pembentukan 20 provinsi yang ada di Indonesia. Kemudian, 27 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga telah disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 4 Juni 2024.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top