Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- 26 RUU Kabupaten/Kota untuk Akomodasi Dinamika Wilayah

DPR Bentuk Panja Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota

Foto : ANTARA/Melalusa Susthira K.

Tangkapan layar - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Komisi II DPR RI sepakat membentu panja pembahasan 26 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsia Kepri, Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat.

JAKARTA - Komisi II DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja) pembahasan 26 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Provinsi Lampung, Provinsi Jambi, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

"Sudah kita bisa putuskan bahwa panja telah dibentuk dan akan bekerja dalam beberapa waktu ke depan, kita bisa setuju ya bapak/ibu sekalian?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).

Pembentukan Panja pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota itu disepakati setelah Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mewakili Pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut terlebih dahulu.

Adapun DPD RI menyampaikan pandangannya secara tertulis kepada Komisi II DPR RI. Saat memberikan penjelasan di awal, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menjelaskan bahwa urgensi pembentukan 26 RUU Kabupaten/Kota itu dikarenakan dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS).

"Untuk itulah penyesuaian dasar hukum pembentukan provinsi, kabupaten dan kota, diperlukan untuk menyelaraskan dengan konsep otonomi daerah dan perkembangan ketatanegaraan Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pembentukan daerah-daerah tersebut sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini yaitu UUD 1945 dalam konteks NKRI," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top