Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- 26 RUU Kabupaten/Kota untuk Akomodasi Dinamika Wilayah

DPR Bentuk Panja Pembahasan 26 RUU Kabupaten/Kota

Foto : ANTARA/Melalusa Susthira K.

Tangkapan layar - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja (raker) 26 RUU Kabupaten/Kota di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6).

A   A   A   Pengaturan Font

Dia mengatakan 26 RUU Kabupaten/Kota yang terdiri dari tiga bab itu juga dirancang untuk mengakomodir dinamika sosial ekonomi dan politik di setiap kabupaten/kota tersebut.

Karakteristik Daerah

Selain itu, tambah dia, 26 RUU Kabupaten/Kota itu telah memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota yang ada dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, serta suku dan budaya.

Ke-26 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diusulkan Komisi II DPR itu terdiri atas wilayah di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yaitu Kabupaten Bintan. Kemudian, di wilayah Provinsi Lampung, yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Lampung Utara.

Lalu, wilayah di Provinsi Jambi yaitu, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi. Selanjutnya, di wilayah Provinsi Riau yaitu, Kabupaten Kampar, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hulu.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top