![DPR: Aturan Iklan Produk Tidak Boleh Diskriminatif](https://koran-jakarta.com/images/article/phpcco8ze_resized.jpg)
DPR: Aturan Iklan Produk Tidak Boleh Diskriminatif
![DPR: Aturan Iklan Produk Tidak Boleh Diskriminatif](https://koran-jakarta.com/images/article/phpcco8ze_resized.jpg)
Khusus susu kental manis sendiri merupakan salah satu produk pokok dari berbagai macam produk turunan susu. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala BPOM Kategori Pangan 01.3.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, kapasitas produksi pabrik susu kental manis di dalam negeri mencapai 812.000 ton per tahun. Industri ini mampu menyerap sebanyak 6.652 orang tenaga kerja dengan nilai investasi telah menembus Rp 5,4 triliun. (ars)
Komentar
()Muat lainnya